|
Askep Klien dengan Tetanus |
|
|
|
Written by Bahtiar Latif
|
|
Wednesday, 21 July 2010 09:58 |
|
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} I. Pendahuluan Tetanus merupakan penyakit yang sering ditemukan , dimana masih terjadi di masyarakat terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Di RSU Dr. Soetomo sebagian besar pasien tetanus berusia > 3 tahun dan < 1 minggu. Dari seringnya kasus tetanus serta kegawatan yang ditimbulkan, maka sebagai seorang perawat atau bidan dituntut untuk mampu mengenali tanda kegawatan dan mampu memberikan asuhan keperawatan yang tepat. II. Pengertian Tetanus adalah penyakit dengan tanda utama kekakuan otot (spasme) tanpa disertai gangguan kesadaran. Gejala ini bukan disebabkan oleh kuman clostridium tetani, tetapi akibat toksin (tetanospasmin) yang dihasilkan kuman. III. Epidemiologi Penyakit ini tersebar di seluruh dunia, terutama pada daerah resiko tinggi dengan cakupan imunisasi DPT yang rendah. Reservoir utama kuman ini adalah tanah yang mengandung kotoran ternak sehingga resiko penyakit ini di daerah peternakan sangat tinggi. Spora kuman Clostridium tetani yang tahan kering dapat bertebaran di mana-mana. |
|
Last Updated on Wednesday, 21 July 2010 10:13 |
|
Dokumentasi Diagnosa Keperawatan |
|
|
|
Written by ari
|
|
Wednesday, 21 July 2010 09:44 |
|
DOKUMENTASI DIAGNOSA KEPERAWATAN DAN RENCANA KEPERAWATAN PENDAHULUAN Dokumentasi keperawatan merupakan bagian dari pelaksanaan asuhan keperawatan yang menggunakan pendekatan proses keperawatan yang memilliki nilai hukum yang sangat penting . Tanpa dokumentasi keperawatan maka semua implementasi keperawatan yang telah dilaksanakan oleh perawat tidak mempunyai makna dalam hal tanggung jawab dan tanggung gugat. Dokumentasi keperawatan dapat dikatakan sebagai “pegangan” bagi perawat dalam mempertanggung jawabkan dan membuktikan pekerjaannya. Oleh karena itu ada berbagai aturan dan kaidah yang harus ditaati oleh setiap perawat dalam melakukan pendokumentasian keperawatan. Dokumentasi keperawatan merupakan BUKTI OTENTIK yang dituliskan dalam format yang telah disediakan dan harus disertai dengan pemberian “ tanda tangan” dan nama perawat serta harus menyatu dengan status / rekam medik pasien. Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pada pasien, setiap langkah dari proses keperawtan memerlukan pendokumentasian mulai dari tahap pengkajian, penentuan diagnosa keperawatan, intervensi , implementasi dan evaluasi keperawatan harus didokumentasikan. Pada makalah ini akan dibahas tentang dokumentasi Diagnosa dan perencanaan keperawatan.
DEFINISI DIAGNOSA KEPERAWATANAdalah keputusan klinis tentang individu, keluarga atau komunitas yang berespon terhadap masalah kesehatan actual atau potensial |
|
Last Updated on Saturday, 24 July 2010 06:40 |
|
GANGGUAN PENDENGARAN |
|
|
|
Written by Arpandi Yudi
|
|
Tuesday, 13 July 2010 21:08 |
|
KEHILANGAN PENDENGARAN Kekurangan pendengaran biasanya terjadi secara normal pada usia 20 tahun. Masalah kehilangan pendengaran biasanya datang secara berangsur-angsur dan sangat jarang terjadi dengan Tuli Total. Banyak Kasus yang menyebabkan kehilangan pendengaran, mereka bisa di bagi menjadi 2 kategori :
• Kehilangan pendengaran Konduktif – Conductive hearing loss (CHL) terjadi karena masalah mekanikal pada sisi luar dan tengah telinga. 3 tulang rawan (kecil) telinga (ossicles) mungkin gagal untuk mengkonduksi suara ke cochlea atau gendang telinga dapat bergetar dalam merespon suara. Cairan dalam telinga dapat mengganggu CHL • Kehilangan Pendengaran Sensorineural (SNHL) terjadi karena disfungsi pada bagian dalam telinga. Kasus ini sering terjadi ketika saraf rambut (cilia) yang mengirimkan suara di telinga rusak atau terluka. Kehilangan ini biasa disebut kerusakan saraf CHL biasanya dapat diobat – SNHL tidak dapat. Penderita yang mempunyai kedua bentuk kerusakan telinga diatas dinamakan Kerusakan pendengaran tercampur – mixed hearing loss Pengujian untuk pendengaran sangat disarankan bagi bayi yang baru lahir. Pada anak, masalah pendengaaran dapat menyebabkan perkembangan bicara anak menjadi lambat. Infeksi pada telinga sering terjadi pada anak dan menyebabkan kehilangan pendengaran sementara. Cairan yang masih tertinggal didalam telinga akan disertai infeksi. Walaupun cairan ini bisa keluar tanpa disadari, hal ini dapat menyebabkan kehilangan pendengaran secara signifikan. Jika terdapat cairan lebih dari 8 – 12 minggu harus diperhatikan. Mencegah kehilangan pendengaran itu lebih efektif daripada mengobati setelah terjadi kerusakan Beberapa Kasus : Secara Genetik |
|
Last Updated on Saturday, 24 July 2010 06:38 |
|
Undang -Undang Bersepeda |
|
|
|
Written by Bahtiar Latif
|
|
Sunday, 25 April 2010 20:03 |
|
Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda; Pasal 62 (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pasal 106 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor Pasal 122 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. Pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya. Pasal 284 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
|
Page 1 of 4 |